Dualitas Desa

MEWUJUDKAN DESA BUDAYA “RWABHINEDA” MELALUI DUALITAS DESA (DESA DINAS-DESA PAKRAMAN) SEBAGAI IMPLEMENTASI UU NO.6/2014 TENTANG DESA  DI KABUPATEN GIANYAR

DASAR PERTIMBANGAN
Desa dengan keanekaragamannya memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk dan mendirikan Negara Republik Indonesia atau Pra Indonesia, tapi dalam perjalanan bangsa ini desa masih diposisikan sebagai sebagai unit administrasi, sebagai pemerintah semu, sebagai unit pemerintah, sebagai komunitas lokal, dan  sebagai obyek dari pembangunan, bukan subyek atau diperlakukan bukan sebagai desa yang otonom,  independen, apalagi sebagai “negara kecil” secara utuh. 

Reformasi kebijakan desa dilakukan dengan mengadakan revisi terhadap Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , revisi dilakukan dengan merancang 3 (tiga) Undang-undang, yakni tentang pemerintahan derah, pemilihan kepala daerah  dan desa, yang terakhir ini ini telah diundangkan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 pada tanggal 15 Januari 2014.

Jadi UU 6/2014 tentang Desa  dibentuk  berdasar pertimbangan , antara lain ,
1.Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia , desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. 

Didasari oleh kedua hal tersebut Desa menurut UU Desa adalah :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mengacu pada pengertian desa, desa sekarang harus ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mandiri, ada diwilayah kabupaten yang berwenang mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat (subsidiaritas) dan hak asal-usul/atau hak tradisional (rekognisi). 

Rekognisi bukan saja mengakui dan menghormati terhadap keragaman desa, kedudukan, kewenangan dan hak asal-usul maupun susunan pemerintahan, namun UU Desa juga melakukakan redistribusi ekonomi dalam alokasi dana dari APBN maupun APBD. Disatu sisi rekognisi dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas, adat-istiadat, serta pranata dan kearifan lokal sebagai tindakan untuk keadalian budaya. Bahkan UU Desa juga melakukan proteksi terhadap desa, bukan hanya proteksi budaya, tetapi huga proteksi desa  dari  impotensi dan multilasi yang dilakukan oleh supra desa, politisi dan investor. Untuk itu asas rekognisi disertai asas subsiadiaritas.
Prinsip subsidiaritas menegaskan bahwa dalam semua bentuk koeksistensi manusia, tidak ada organisasi yang harus melakukan dominasi  dan menggantikan organisasi yang kecil  dan lemah dalam menjalankan fungsinnya. Dengan demikian, supra desa memiliki tangungjawab moral dalam memberikan bantuan kepada desa dalam pemenuhuhan aspirasi secara mandiri yang ditentukan oleh desa sendiri. Boleh dikatakan subsidiaritas mengandung tiga pengertian; pertama, urusan lokal atau kepentingan masyarakat  setempat yang bersekala desa ditangani oleh desa. Kedua, negara dalam hal ini bukan menyerahkan kewenangan seperti asas desentralisasi, melainkan menetapkan kewenangan lokal bersekala desa melalui Undang-Undang. Ketiga,  Pemerintah tidak melakukan campur tangan (intervensi) dari atas terhadap kewenangan lokal desa, melainkan melakukan dekungan dan fasilitasi terhadap desa.

Rwabhineda  dan Dualitas Desa
Kombinasi antara asas rekognisi  dan subsidiaritas dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa menghasilakan definisi desa yang berbeda  dengan definisi-definisi sebelumnnya.  Pengertian desa tersebut secara semangat sejalan dengan koeksistensi, dualitas dan “rwa bhineda” desa di Bali. Terlepas dari riak-riak kecil terjadi antar desa dinas dengan desa pakraman di bali, secara umum desa di bali sudah mencapai keseimbangan, sudah saling memperkuat, bersinergi, yang merupakan perjalanan panjang.

Desa adat dibali merupakan warisan budaya yang telah hidup berabad-abad sebagai organisasi sosio-kultural-religius yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan. Secara historis , desa adat di bali diperkirakan telah ada telah ada sejak  masa kerajaaan Bali Kuno ( sekitar abad ke-9 dan 10 M). Desa ini ditempati oleh kelompok cikal-bakal atau keturunan pendiri pemukiman yang sejak awal telah mendiami daerah tertentu. Menurut Liefrienck (1986-1987) bahwa desa pada waktu itu merupakan “republik kecil” yang memiliki hukum dan aturan adat sendiri. Kemudian dengan munculnya pengaruh Hindu (Majapahit)  pada seputaran abad ke-14 M, desa adat mulai mendapatkan pengaruh sistem politik kerajaan. Salah satunya dengan penunjukan prebekel sebagai wakil raja yang bertugas yang bertugas mengawasi keadaan desa sekaligus mensosialisasi perintah raja . Hubungan anatar Desa dengan kerajaan ini semakin baik dengan tumbuhnya hubungan patron-client, antara raja dan rakyat (gusti-panjak). Akan tetapi, perubahan ini tidak menganggu sistem kepemimpinan desa adat yang menjadikan musyawarah (paruman) sebagai kekuasan tertinggi dalam mengambil keputusan desa ( Parimartha, 2003 :2-4).

Masuknya kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda ke Bali selatan sekitar  tahun 1906-1908 menimbulkan perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat desa. Dalam kehidupan masyarakat desa. Untuk lebih menguatkan posisi pemerintah di desa, Pemerintah Hindia Belanda membangun satu lembaga administrasi ditingkat desa dan membuat desa baru dengan batas wilayah yang jelasa dan dukungan jumlah penduduk 200 orang dewasa yang siap untuk menjalankan tugas-tugas rodi pemerintah kolonial. Pada saat inilah dua katagori desa, yakni desa lama yang dikenal dengan nama “desa adat”(adat desa) dan “desa dinas” (Goubernementsdesa). Dengan adanya dua katagori ini, desa adat sesolah-seolah tetap dipertahankan sebagai desa otonom yang tidak disentuh, oleh pemerintah kolonial, sedangkan desa dinas merupakan wilayah pemerintahan yang berada dibawah kekuasaan gupermen (Hunger, 1982 : 67). 

Pada masa  pemerintah Hindia-Belanda, desa diatur oleh staatsblad 1906 Nomer 83 tentang Inslandche Gemeente Ordonnatie (IGO)  dan staatsblad 1938 Nomer 490 tentang Inlandsche Gemeente Ordonnantie buitengewesten (IGOB) yang menyatakan bahwa di samping desa sebagai daerah otonomi asli (zelfbestuurder) juga sebagai wilayah administratif yang diserahi tugas perbantuan (medebewinds) (Diantha 2001). 

Setelah masa kemerdekaan, undang-undang yang pertama kali mengatur tentang desa adalah UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini membagi daerah otonom menjadi tiga tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten dan Desa. Menurut Undang-Undang ini, desa merupakan daerah otonom terbawah yang menerima peneyerahan urusan (kewenangan) dari pusat.  Kemudian muncul UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang membagi daerah otonom menjadi daerah swatantra TK. I, Swatantra TK. II, dan Swatantra TK. III.  Undang-undang Nomer 1 tahun 1957 ini tidak menginginkan persekutuan hukum adat (desa adat), otomatis menjadi daerah Swatantra Tk.III atas dasar pertimbangan faktor luas wilayah, potensi wilayah, luas penduduk. Pemebentukan undang-undang ini cendrung membikin sendiri satu wilyah otonom terbawah (Swatantra III) dengan pengabungan beberapa kesatuan masyarakat hukum adat.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 lalu diganti  dengan UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-Pokok  Pemerintah Daerah yang membagi menjadi tiga tingkatan daerah otonom, yaitu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.  Dalam Undang-Undang Ini desa yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum adat (desa adat), sedangkan khusus yang mengatur desa, dikeluarkan UU No.19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Berdasarkan Undang-undang tersebut, desa adat mempunyai hubungan struktural dengan pemerintah atasan (Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi). selanjutnya, muncul Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menyebutkan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat (desa adat), melainkan wilayah administratif dibawah kecamatan dengan bentuk dan susunan yang seragam di seluruh Indonesia. Implikasi penerapan UU No. 5/1979 atas masyarakat adat cukup serius, khusususnya terhadap struktur kekuasaan secara sistematis Pemerintah Orde Baru meluluhlantahkan struktur masyarakat adat di seluruh Indonesia kecuali Bali.

Undang-undang ini menganut stesel ganda, yakni menerapkan adanya desa administratif (desa dan kelurahan), sedangkan desa adat tetap diakui. Walaupun desa adat tetap diakui tetapi eksistensi peranan, dan fungsi  desa adat mulai melemah dengan keluarnya UU No. 5/1979 . secara formal menyebabkan wujud asli desa menjadi berubah, karena dibuat semakin seragam mengikuti istilah, konsep-konsep umumyang berlaku secara nasional. Misalnya, istilah banjar di  Bali diubah menjadi dusun, balai banjar menjadi balai dusun dan istilah perbekel diubah menjadi kepala desa, kemudian lurah . Secara struktural kepala desa menjadi penguasa tunggal di desa, membuat peranan, fungsi desa adat menjadi semakin lemah, tumpang tidih dengan dengan tugas-tugas desa administrative, dan terjadi dominasi kuat desa dinas terhadap desa adat termasuk dalam tradisi, keagamaan. Didasari oleh hal tersebut pemerintah daerah provinsi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomer 06 Tahun 1986  tentang Kedududukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali.  Dalam Perda No. 06/1986  disebutkan Desa Adat Bali adalah kesatuan masyarakat hukum  adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi, dan tatacara pergaulan  hidup masyarakat umat Hindu secara turun tumurun dalam ikatan kahyangan tiga. Namun Dalam pelaksanaannya implikasinya desa adat merasakan adanya desakan , atau beban dari pemimpin desa administrasi, membuat peranan dan fungsi desa adat menjadi rancu dalam penerapannya. 

Selanjutnya muncul Undang-Undang Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya juga mengatur tentang desa. Berdasarkan pasal 1 huruf (o) dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untu mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadatsetempat yang diakui  dalam sistim Pemerintahan  Nasional dan berada di daerah kabupaten/Kota. Berlakunnya UU No.22/199 menimbulkan polemik wacana dimasyarakat Bali mengenai kedudukan desa adat  dalam kerangka  undang-undang tersebut. Inti dari wacana yang berkembang adalah munculnya tiga alternatif mengenai model desa di Bali, yaitu : pertama, penyatuan dua bentuk desa di Bali ( desa adat dan desa dinas)  dengan menetapkan desa adat sebagai desa; kedua, desa dinas ditetapkan sebagai desa menurut undang-undang yang keberadaannya tetap berdampingan dengan desa adat, atau dengan kata lain dualitas tetap dipertahankan; ketiga, mengembalikan keperbekelan sebagai model desa yang melaksankan fungsi administratif, berdampingan desa adat yang tetap melaksanakan fungsi-fungsi adat dan agama. Atas polemik tersebut, pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 Tahun 2001 yang kemudian diganti dengan Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2003. Dengan pengertian yang sama, istilah “desa” diganti dengan istilah “desa pakraman.”

Setelah kenyataannya, setelah UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak ada perubahan substansial terhadap kondisi desa di Bali. Dualitas Desa tetap berlaku, desa dinas dan desa pakraman tetap eksis dengan fungsinya masing-masing. Hal ini kirannya dapat dijadikan dasar pemikiran dalam menyikapi pelaksanaan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014  tentang Desa di Bali, sehingga eksistensi desa pakraman tetap terjaga. 
Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 20014 tentang Desa, diakhir 2014 sampai awal 2015 telah terjadi, dinamika wacana perdebatan yang cukup alot dan munculnya pandangan yang berbeda pada masyarakat Bali. Berbagai pandangan muncul terhadap keberadaan UU No.6/2014 tersebut dilihat dari aspek hukum, budaya, ekonomi,politik dan sebagainnya dengan argumentasinya masing-masing. 

Kemudian dengan keluarnya Peraturan Menteri dalam Negeri 39 tahun 2015 kemudian Permendagri No. 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah bahwa yang ditetapkan secara admistrasi sebagai desa di Bali adalah desa dinas, sehingga tidak begitu menganggu keseimbangan dualiatas desa di bali. Ada pandangan bahwa dua wujud desa itu, patut dipahami sebagai unsur laki-laki dan perempuan dalam kehidupan manusia. Keduanya penting dan tampak relevan dalam kehidupan yang saling melengkapi satu sama lain. Apabila desa dinas merupakan bentuk formal dari sistem terbawah pemerintahan, (bukan bawahan dari supra desa),  maka desa pakraman adalah bentuk informal dari lembaga kemasyarakatan desa. Itulah wujud dari sistem nilai budaya masyarakat desa di Bali. Dalam kaitan ini, Bali dapat dijadikan contoh dari sebuah masyarakat, karena pembagian fungsi adalah jelas di dalam jabatan-jabatan pemerintahan, dan peranan politik informal adalah penting. Bahwa bentuk ganda dari pemerintahan desa di Bali, sebagai wujud keharmonisan dari kehidupan masyarakat desa di Bali. Keharmonisan dua desa di Bali sangat dipengaruhi oleh keyakinan masyarakat Bali pada agama Hindu Siwa-Buda dengan konsep Rwabhineda.  Sehingga desa di Bali memiliki karakteristik berbeda dari pengertian desa dan desa adat diluar Bali. Desa di Bali  berkonsep  “Rwabhineda “, dua berbeda tetapi hakekatnya adalah satu sebagaimana spirit Siwa-Buda.  Desa itu berbeda tapi satu dalam kesatuan tujuan kesemestaan, kesejahteraan sekala-niskala, kesejahteraa lahir-batin, kesejahteraan material-speritual, untuk mensejahterakan  masyarakat yang sama.  Cara membumikan ajaran Siwa-Buda dengan hadirnya UU Desa adalah  melalui “mengrekonisikan dan mensubsidiaritaskan” desa, mulai dari penetapan kewenangan hak asal-usul dan lokal bersekala desa melalui undang-undang oleh negara. Kehadiran UU No. 6/2014 tentang desa di jadikan energi yang memperkuat dualitas desa di Bali, memperkuat penerapan konsep Rwabineda dan memperkuat pengamalan agama Siwa Buda di Bali. Undang-undang Desa mengakomodasi peluang ini dengan baik (Robert M.Z. Lawang, 2014). Kebudayaan sebagai rohnya Bali selalu dikaitkan dengan tiga unsur yang saling terkait satu sama lainnya yaitu : bersumber pada agama Hindu Siwa-Buda, menjiwai lembaga adat dan menjelma dalam bentuk seni budaya yang bernilai tinggi. Seperti  dikatakan Prof. I.B Mantera, modal dasar kebudayaan bali, berfungsi secara normatif dan operasional mampu dan potensial dalam memberikan identitas, pegangan dasar, pola pengendalian, sehingga keseimbangan dan ketahanan budaya dapat diwujudkan. Dualitas Desa selaras dengan struktur oang Bali yang disebut rwabhineda, oposisi binary, merupakan struktur pikiranan yang sangat pundamental, bahkan semacam hukum yang dipakai orang Bali dalam merespon realitas yang mereka hadapi, sehingga dunia akan selalu dilihat indah.

Kewenangan Hak Asal-Usul dan Lokal Bersekala Desa 
Berangkat dari Pengertian Desa, UU Desa memerintahkan  bahwa menurut pasal 37  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer  43 Tahun 2014 kemudian diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa,  ayat (1) Pemerintah Kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak  asal-usul dan kewenangan lokal bersekala desa, ayat (2) berdasarkan hasil identifikasi  dan inventarisasi sebagaimana ayat (1) , Bupati/walikota tentang menetapkan peraturan Bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal bersekala desa, selanjutkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa Peraturan Bupati/walikota sebagaimana dimaksudkan ayat (2) ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan menetapkan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan asal-usul dan kewenagan lokal bersekala desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal.
Setelah ditetapkan Perbup dan Perdes tentang kewenangan hak asal-usul, ini menjadi salah satu dasar menyusun perencanaan pembangunan (Rencana Jangka Menengah Desa dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa), kemudian dijabarkan dalam menyusun APBDes. Kegiatan yang merupakn kewenangan hak asal-usul seperti kegiatan adat boleh dibiayai oleh APBDes sedang lokal Desa dari APBDesa, APBD  kabupaten dan provinsi. Penetapan kewenangan hak asal-usul menjadi memetum negara memberikan penghormatan dan pengakuan pada kearifan lokal, tradisi-tradisi yang masih hidup dan pranata adat yan dimiliki oleh masyarakat adat atau krama desa pekraman melalui dukungan kegiatan yang didanai dari APBDes. Masyarakat Desa adalah sama dengan  masyarakat desa pakraman, sehingga semua masyarakat mememilki hak yang sama terhadap sumberdaya yang dimiliki oleh desa termasuk APBDesa, untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian, melalui tradisi, pranata, kearifan dan budaya yang dimilikinya, pengaturan dan pengurusannya sesuai undang-undang desa dan aturan pelaksanaannya. 

Mengacu pada tersebut diatas dan keinginan Bapak Bupati Gianyar dalam menjaga eksistensi  Desa Pakraman dan Pranata sosial lainnya sejalan semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan UU Desa dijadikan momentum mengembalikan spirit peradaban  berdesa dari Gianyar seperti yang diwariskan oleh Rsi Markedya, Empu Kuturan dan Dang Hyang Dwijendra. Adapun langkah-langkah strategis untu mewujudkan Desa Berbasis budaya “ Rwabhineda” adalah sebagai berikut :

1.Pembetukan Tim Pengkaji, Pembina, sosialisasi dan Evaluasi Kewenagan Hak Asal-usul dan Lokal Bersekala Desa
2.Penyusunan Perbup Hak Asal-Usul dan Lokal Bersekal Desa
3.Sosialisasi Perbup Hak Asal-Usul dan Lokal Bersekala Desa
4.Pembinaan Pada Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Hak Asal-Usul dan Lokal Bersekala Desa
5.Menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum  Majelis Desa Budaya, sebagai rumah   Budaya, Desa  Dinas, Desa Adat dan Subak  
6.Menempatkan Desa Pakraman sebagai Mitra Pemerintah  Desa dalam Mengelola kegiatan sosial,budaya dan agama  di Desa
7.Menempatkan Subak sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan pertanian di wilayah Desa
8.Perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) dilakukan penyelarasan dengan RPJM Kabupaten, Perdes Hak asal-usul dan lokal berdekala desa
9.Semua program yang bersekala desa seperti Program Siaga Desa Swatantra (PSDS), warung desa, salon desa, pemberdayaan seka taruna dll yang bersumber Bantuan Keuangan Khususu (BKK) dari APBD kabupaten/provinsi terkonsolidasi dalam program Desa, dimana danannya dikonsolidasikan ke dalam APBDesa. Sehingga akan terwujud satu perencanaan dan penganggaran untuk semua sesuai dengan amanat UU Desa. 
10.Memastikan bapak angkat (SKPD) memberikan pembinaan pada desa binaannya dalam implementasi UU Desa
11.Mengotimalkan peran pendamping desa dalam implementasi UU Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar